Undip Tetapkan Jadwal Tindak Lanjut Penyesuaian UKT bagi Mahasiswa Tingkat Akhir Semester Genap 2025/2026

Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan surat resmi terkait tindak lanjut penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa tingkat akhir pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Surat bernomor 216/UN7.A2/KU/III/2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada para Dekan Fakultas dan Sekolah di lingkungan Undip. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya mengenai penyesuaian UKT bagi mahasiswa tingkat akhir yang memperoleh pembebasan UKT namun belum melakukan pembayaran.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa tingkat akhir yang mengikuti skema penyesuaian UKT perlu mengikuti beberapa tahapan administrasi yang telah dijadwalkan oleh universitas. Tahapan pertama dilaksanakan pada 9–17 Maret 2026, yaitu bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus maksimal 30 Januari 2026 untuk mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) melalui sistem yang tersedia di laman resmi ukt.undip.ac.id.

Selanjutnya, proses verifikasi pengajuan penyesuaian UKT di tingkat Fakultas atau Sekolah akan dilaksanakan pada 25–31 Maret 2026. Setelah itu, universitas akan melakukan verifikasi lanjutan di tingkat universitas pada 1–2 April 2026 guna memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan mahasiswa telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tahap terakhir dari proses ini adalah finalisasi tindak lanjut penyesuaian UKT mahasiswa tingkat akhir yang dijadwalkan pada 3 April 2026. Melalui kebijakan ini, Universitas Diponegoro berharap proses administrasi bagi mahasiswa tingkat akhir dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian layanan akademik bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya namun masih berada dalam proses administrasi.

Bagikan di :