Menakar Efektivitas Penghapusan Syarat Umur bagi Pekerja Perempuan Menikah

Semarang, 19 Januari, Isu penghapusan syarat umur bagi pekerja perempuan yang telah menikah menjadi perhatian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. Topik ini dikaji secara mendalam oleh Ariska Nurfajar Rini, S.E., M.E., dosen Ekonomi Universitas Diponegoro, melalui sebuah artikel analisis yang dipublikasikan di The Conversation.

Dalam tulisannya, Ariska Nurfajar Rini menyoroti bahwa penghapusan syarat umur merupakan langkah awal yang progresif untuk mengurangi praktik diskriminasi terhadap perempuan menikah di pasar tenaga kerja. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperluas akses kerja yang lebih adil bagi perempuan. Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan regulasi lanjutan serta komitmen implementasi di tingkat perusahaan.

Lebih lanjut, artikel tersebut menegaskan bahwa permasalahan utama pekerja perempuan menikah tidak semata-mata terletak pada batasan usia, tetapi juga berkaitan dengan ketimpangan struktural di pasar kerja. Faktor seperti beban kerja ganda, norma sosial, minimnya kebijakan ramah keluarga, serta lemahnya perlindungan ketenagakerjaan masih menjadi tantangan besar yang perlu diatasi secara komprehensif.

Melalui publikasi ini, dosen Ekonomi Universitas Diponegoro menunjukkan peran aktif akademisi dalam memberikan perspektif kritis berbasis analisis ekonomi terhadap isu-isu kebijakan publik yang aktual. Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat dalam mendorong terciptanya pasar tenaga kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan gender.

Artikel lengkap dapat dibaca melalui The Conversation pada tautan berikut:
👉 https://theconversation.com/menakar-efektivitas-penghapusan-syarat-umur-bagi-pekerja-perempuan-menikah-261757

Bagikan di :